WELCOME


WELCOME TO MY BLOG KAWASAN ANAK RANTAU BENGKULU ASLI (ARABEAS)ARABEAS.BLOGSPOT.CO.ID &(ADIZAHARA.COM CINTA YANG INDAH ADALAH CINTA YANG MENGUTAMAKAN KESADARAN UNTUK SALING MENJAGA SATU SAMA LAIN

ARABEAS.BLOGSPOT.CO.ID

Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by arabeas.blogspot.co.id

THAKS ALL



JANGAN LUPA FOLLOW MY BLOG ADIZAHARA.COM UNTUK SELALU MENDAPATKAN UPDATE TIPS DAN TRIK TERBARUTERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG INI

Senin, 14 Desember 2015

NABI MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم : HiStory (20)

Rasulullah di bumi Yatsrib

Hari itu adalah hari Jumat, dan Rasulullah memimpin shalat Jumat. Orang-orang terkemuka di Yatsrib kemudian menawarkan diri agar beliau tinggal pada mereka. Namun Rasulullah menolak seraya meminta maaf kepada mereka. Beliau kembali naik ke atas untanya lalu berjalan-jalan di Yatsrib, di tengah-tengah kaum Muslimin yang ramai menyambutnya dengan penuh suka cita.

Seluruh penduduk Yatsrib, baik Yahudi maupun orang-orang pagan menyaksikan
adanya hidup baru yang semarak di kota mereka, menyaksikan kehadiran seorang pendatang baru—orang besar yang telah mempersatukan Aus dan Khazraj.
Rasulullah SAW membiarkan untanya berjalan. Sesampainya di sebuah tempat penjemuran kurma kepunyaan dua orang anak yatim dari Bani Najjar, unta itu  berhenti. Beliau turun dari untanya dan bertanya, "Kepunyaan siapakah tempat ini?"
"Kepunyaan Sahl dan Suhail bin Amr," jawab Ma'adh bin Afra'.
Ma'adh adalah wali kedua anak yatim  itu. Ia akan membicarakan soal tersebut dengan kedua anak itu supaya mereka puas. Ia juga meminta kepada Nabi SAW supaya di tempat itu didirikan masjid.
Rasulullah mengabulkan permintaan tersebut. Selain dibangun masjid, di tempat itu pula dibangun tempat tinggal Rasul.

Unta yang dinaiki Rasulullah berlutut di tempat penjemuran kurma milik Sahl dan Suhail bin Amr. Kemudian tempat itu dibelinya guna dipakai tempat membangun masjid. Ketika membangun masjid tersebut, Rasulullah turut bekerja dengan kaum Muslimin dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Setelah pembangunan masjid dan tempat tinggal Rasulullah usai, kini tantangan dakwah menghadang di depan.
Di sinilah fase baru dalam hidup Rasulullah dimulai, suatu fase politik yang telah diperlihatkan olehnya dengan segala kecakapan, kemampuan dan pengalamannya, yang akan membuat orang jadi termangu, lalu menundukkan kepala sebagai tanda hormat dan rasa kagum.

Rasulullah mempersaudarakan kaum Muslimin. Beliau sendiri bersaudara dengan Ali bin Abi Thalib.  Hamzah, pamannya,  bersaudara dengan Zaid bekas budaknya. Abu Bakar bersaudara  dengan Kharijah bin Zaid. Umar bin Al-Khathab bersaudara dengan Itban bin Malik Al-Khazraji. Demikian pula setiap orang dari kalangan Muhajirin yang kini sudah banyak jumlahnya di Yatsrib, dipersaudarakan pula dengan setiap orang dari pihak Anshar. Dengan persaudaraan demikian, kekuatan kaum Muslimin bertambah kukuh adanya.
Dengan adanya persatuan kaum Muslimin dengan cara persaudaraan itu, Rasulullah merasa lebih tenteram. Sudah tentu ini merupakan suatu langkah politik yang bijaksana sekali dan sekaligus menunjukkan adanya suatu perhitungan yang tepat serta pandangan jauh.
Rasulullah kemudian membuat perjanjian tertulis antara kaum Muhajirin dan Anshar dengan orang-orang Yahudi. Perjanjian ini—disebut Piagam Madinah—berisi pengakuan atas  agama mereka dan harta-benda mereka, dengan syarat-syarat timbal balik.

Piagam Madinah
Antara kaum Muhajirin dan Anshar dengan orang-orang Yahudi, Muhammad membuat suatu perjanjian tertulis yang berisi pengakuan atas agama mereka dan harta-benda mereka, dengan syarat-syarat timbal balik, antara lain (yang penting) adalah sebagai berikut:

“Bahwa orang-orang yang beriman tidak boleh membiarkan seseorang yang menanggung beban hidup dan hutang yang berat diantara sesama mereka. Mereka harus dibantu dengan cara yang baik dalam membayar tebusan tawanan atau membayar diat.

 ”Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh mengikat janji dalam menghadapi mukmin lainnya.

 ”Bahwa orang-orang yang beriman dan bertakwa harus melawan orang yang melakukan kejahatan diantara mereka sendiri, atau orang yang suka melakukan perbuatan aniaya, kejahatan, permusuhan atau berbuat kerusakan diantara orang-orang beriman sendiri, dan mereka semua harus sama-sama melawannya walaupun terhadap anak sendiri.

 ”Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh membunuh sesama mukmin lantaran orang kafir untuk melawan orang beriman.

”Bahwa barangsiapa dari kalangan Yahudi yang menjadi pengikut kami, ia berhak mendapat pertolongan dan persamaan; tidak menganiaya atau melawan mereka

”Bahwa persetujuan damai orang-orang beriman itu satu; tidak dibenarkan seorang mukmin mengadakan perdamaian sendiri denganmeninggalkan mukmin lainnya dalam keadaan perang di jalan Allah. Mereka harus sama dan adil adanya.

”Bahwa setiap orang yang berperang bersama kami, satu sama lain harus saling bergiliran.

“Bahwa barangsiapa membunuh orang beriman yang tidak bersalah dengan cukup bukti maka ia harus mendapat balasan yang setimpal kecuali bila keluarga si terbunuh sukarela (menerima tebusan).

”Bahwa orang-orang Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama-sama orang-orang beriman selama mereka masih dalam keadaan perang.

”Bahwa orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri dan kaum Musliminpun berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka harus ada tolong menolong dalam menghadapi orang yang hendak menyerang pihak yang mengadakan piagam perjanjian ini.

“Bahwa orang-orang Yahudi berkewajiban mengeluarkan belanja bersama orang-orang beriman selama masih dalam keadaan perang.

”Bahwa tempat yang dihormati itu tak boleh didiami orang tanpa ijin penduduknya.

”Bahwa antara mereka harus saling membantu melawan orang yang mau menyerang Yathrib ini. Tetapi apabila telah diajak berdamai maka sambutlah ajakan perdamaian itu.

”Bahwa apabila mereka diajak berdamai, maka orang-orang yang beriman wajib menyambutnya, kecuali kepada orang yang memerangi agama. Bagi setiap orang, dari pihaknya sendiri mempunyai bagiannya masing-masing.

Demikianlah, seluruh kota Yatsrib (Madinah) dan sekitarnya telah benar-benar jadi terhormat bagi seluruh penduduk. Mereka berkewajiban mempertahankan kota ini dan mengusir setiap serangan yang datang dari luar. Mereka harus bekerja sama antara sesama mereka guna menghormati segala hak dan segala macam kebebasan yang sudah disetujui bersama dalam dokumen ini

Tidak ada komentar: